Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Plang larangan masuk ke dalam Kawah Ratu dan Kawah Upas di Gunung Tangkuban Parahu yang dikeluarkan oleh PT GRPP selaku pengelola.
(PUTRA PRIMA PERDANA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+