www.kompas.com
Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan R alias Hideung (24) dan CN (25) yang merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, keduanya diamankan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.(KOMPAS.com/ M ELGANA MUBAROKAH)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+