Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pemerintah Kota Bandung menyegel lahan dan bangunan di Jalan Bengawan, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung karena menunggak sewa selama 18 tahun Kamis (9/6/2022).
(KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+