www.kompas.com
Pemerintah Kota Bandung menyegel lahan dan bangunan di Jalan Bengawan, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung karena menunggak sewa selama 18 tahun Kamis (9/6/2022).(KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+