Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam (kiri) menjelaskan putusan terhadap dua terdakwa yang menabrak bocah kembar di Pangandaran.
(KOMPAS.COM/CANDRA NUGRAHA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+