www.kompas.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Bahar Bin Smith 5 tahun penjara. Jaksa menilai Bahar melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung.(KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+