www.kompas.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang dibacakan penasehat hukum pada sidang minggu lalu. Menurut JPU materi eksepsi sudah ada dalam materi pokok persidangan. Sementara penasehat hukum terdakwa Doni Salmanan meminta materi persidangan segera diuraikan dengan menghadirkan saksi. Sidang selanjutnya akan dilangsungkan pada Kamis (18/8/2022) dengan agenda pembacaan putusan sela.(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+