www.kompas.com
Ilustrasi tanah desa. Kantor Wilayah ATR/BPN Kabupaten Bandung meminta pihak Desa segera mendaftarkan dan men-sertifikat aset milik Desa, hal itu dilakukan guna menghindari adanya jual beli ilegal tanah carik milik Desa.(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+