Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Saksi Ahli Dari Kominfo Menyebut Terdakwa Doni Salmanan Bisa dijerat Pasal UU ITE Apabila Terbukti Merugikan Konsumen Menggunakan Perangkat Elektronik
(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+