www.kompas.com
Jalannya persidangan pembacaan vonis suami siram istri dengan air keras hingga tewas di PN Cianjur, Jawa Barat, Kamis (21/7/2022) siang. Terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup.(Dok. Lidya Umar, penasihat hukum korban)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+