www.kompas.com
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Doni Hermawan, saat menunjukan barang bukti yang diamankan dari pemilik arisan online bodong, Novi (31) warga Kecamatan Pacet yang merugikan korban sekitar Rp 1,2 miliar, Kamis (20/10/2022).(ANTARA/Ahmad Fikri)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+