www.kompas.com
Bupati Bandung Dadang Supriatna berserta Kepala Kementrian Agama (Kemenang) Kabupaten Bandung Abdul Rahim menanggapi soal adanya Pondok Pesantren yang memberikan denda sebesar Rp 37 juta kepada santrinya.(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+