www.kompas.com
Pihak Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung memanggil pemilik sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Cilengkrang yang disebut memberikan denda pada santrinya hingga puluhan juta rupiah. Pihak Kemenag mendengarkan kronologis hingga memberi masukan(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+