Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Ilustrasi jabat tangan. Kasus Pondok Pesantren yang mendenda santri asal Tasikmalaya sebesar Rp 37 juta berakhir damai. Kedua belah pihak menyepakati dua hal.
(Rufino)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+