www.kompas.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengeluarkan rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 sebesar 10 persen, menjadi Rp 5.278.133,2 pada Rabu (30/11/2022).(SHUTTERSTOCK/AIRDRONE)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+