www.kompas.com
Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap Bripda DAS, oknum anggota Polsek Utara Barat, diduga menjadi pengguna sekaligus pengedar obat keras terbatas, Sabtu (3/12/2022). Bripda DAS terancam pidana 15 tahun penjara dan Kode Etik Polri dengan ancaman PTDH(MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+