www.kompas.com
Terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan Investasi platfrom Binary Option Quotex. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kepada Doni Salmanan.(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+