www.kompas.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung akhirnya memutuskan terdakwa kasus hoax investasi Binary Option Quotex, Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan, tidak harus membayarkan ganti rugi kepada para korban, juga aset terdakwa yang dijadikan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+