www.kompas.com
Jhon Pangestu penasehat hukum saksi korban SG, menyangkal keterangan saksi Angga dalam persidangan yang menyebut tidak mengetahui ihwal pembelian Villa, SPBU, serta beberapa tanah yang dilakukan oleh terdakwa mantan ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara. Hal itu disampaikannya usai sidang kasus penggelapan dan pencucian uang dengan terdakwa Irfan Suryanagara dan sang istri Endang Kusumawaty di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (16/12/2022).(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+