www.kompas.com
Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat bersama jajaran dan juga Satnarkoba Polresta Cirebon melakukan gelar perkara penangkapan WNA asal Malaysia di hotel di kabupaten Cirebon, Rabu (1/2/2023). WNA ini dinyatakannya bersalah karena overstay dan juga menggunakan narkoba jenis sabu.(MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+