Suasana sidang vonis kasus susur sungai di PN Ciamis, Rabu (15/2) siang. Majelis Hakim PN Ciamis memvonis Rofiah (43) terdakwa kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung tersebut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
(Tribun Jabar/Andri M Dani)