Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Sidang lanjutan praperadilan Sugeng Guruh (41), tersangka laka lantas selaku pemohon terhadap Polres CIanjur, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat, Senin (20/2/2023).
(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+