Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Hakim tunggal Pengadilan Negeri CIanjur menulak permohonan praperadilan tersangka Sugeng Guruh terhadap institusi kepiolisian, Senin (27/2/2023) petang.
(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+