Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical terdakwa kasus penusukan anak perempuan PS (12) di Kota Cimahi, Jawa Barat.
(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+