www.kompas.com
Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical terdakwa kasus penusukan anak perempuan PS (12) di Kota Cimahi, Jawa Barat.(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+