www.kompas.com
Polisi menetapkan pengendara minibus Daihatsu Sigra No. Pol. D 1321 YCN berinisial RKN (23) yang menyeret sebuah motor RX king di Jalan Dr Djunjunan (Pasteur), sebagai tersangka, Rabu (18/10/2023).(KOMPAS.com/AGIE PERMADI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+