www.kompas.com
Sidang gugatan praperadilan Panji Gumilang melawan Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023). Kubu Panji Gumilang menilai Polisi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun sebagai tersangka tergesa-gesa.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+