www.kompas.com
Petugas Kepolisian saat memusnahkan barang bukti pestisida palsu yang dijual oleh pelaku DK (21) dan AM (48) dijual di Kampung Babakan Bolang, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+