Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 8 Mahasiswa yang Tutup Jalan Tol Pasteur Saat Demo UU Cipta Kerja di Bandung

Kompas.com - 23/10/2020, 19:58 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 8 orang mahasiswa diamankan polisi pasca penutupan jalan tol Pasteur saat demo penolakan UU Omnibuslaw Cipta Kerja, Jumat (23/10/2020).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, 8 orang ini diamankan untuk mempertanggungjawabkan aksinya tersebut.

"Dari sekitar 30 orang, ada 8 orang yang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai penanggung jawab korlapnya untuk mengadakan penutupan jalan tol," kata Ulung.

Seperti diketahui, mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Indonesia Menggugat (MIM) ini melakukan aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, 100 meter di depan Gerbang Tol Pasteur.

Baca juga: Demo Tolak Uu Cipta Kerja, Mahasiswa Tutup Jalan Tol Pasteur

 

Aksi tersebut menyebabkan kemacetan, khususnya kendaraan dari Bandung menuju gerbang Jalan Tol Pasteur.

Sebanyak 130 personel kepolisian diterjunkan utuk melakukan pengawalan, sampai akhirnya polisi melakukan pencegahan dan membubarkan massa aksi.

"Sesuai dengan UU 38 tahun 2004 tentang Jalan, (mahasiswa yang diamankan) sedang kita proses saat ini di Satreskrim Polrestabes Bandung," kata Ulung.

"Kita akan lakukan pemeriksaan mendalam siapa yang mengajak menutup seperti ini, kita lihat dan kenakan kalau proses hukumnya ada," ucap Ulung.

Ulung menyebut, akibat dari aksi para mahasiswa ini, kemacetan terjadi hingga 6 kilometer.

"Seperti kita lihat tadi macet akibat penutupan jalan sampai lima kilometer dari Bandungnya, belum lagi dari arah Jakarta sampai enam kilometer, sangat panjang sekali dan menjadi keresahan. Masyarakat menghubungi kita juga untuk membereskan pemblokiran jalan ini," ucap Ulung.

Baca juga: 9 Saksi Diperiksa Terkait Polisi di Bandung yang Dianiaya dan Disekap

 

Ia mengatakan, pihaknya mempersilakan masyarakat atau kelompok tertentu untuk menyampaikan aspirasinya tentang penolakan UU Cipta Kerja. Bahkan polisi pun akan melayani para pengunjuk rasa selama tidak bertindak anarkistis dan tidak mengganggu ketertiban umum hingga merusak fasilitas publik.

"Silakan saja (unjuk rasa) akan kami layani semua, selama itu tidak melakukan anarkistis, sesuai tepat jamnya dan tidak menutup jalan dan mengganggu ketertiban umum atau merusak fasilitas umum yang ada di kota Bandung," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com