BANDUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat, menangkap 28 tersangka pengedar narkotika di Kabupaten Bandung.
Seluruh tersangka ini ditangkap selama periode Januari hingga Maret 2021.
"Ada 26 laporan polisi dengan 28 tersangka untuk periode Januari sampai Maret. Rata-rata mereka adalah penduduk Kabupaten Bandung berumur 20 sampai 40 tahun," kata Kapolresta Bandung Komisaris Besar Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Rincian UMR Bandung 2021 dan 26 Daerah Lain di Jawa Barat
Menurut Hendra, sejauh ini polisi menduga para tersangka ini merupakan pengedar.
Namun, apabila ditemukan sebagai pemakai narkoba, maka polisi akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) atau lembaga terkait yang menangani pemakai.
"Apakah seseorang pemakai tersebut layak direhabilitasi atau tidak, itu bukan keputusan dari kita," kata Hendra.
Baca juga: Kabel PLN Ditabrak Kapal, Ribuan Rumah di Bangka Terkena Pemadaman
Menurut Hendra, dari 28 tersangka ini, polisi belum menemukan pola baru penyebaran narkotika.
Adapun total barang bukti yang berhasil disita polisi berupa 2,2 kilo ganja, 15,79 gram sabu, 72,98 gram tembakau sintetis, 524 butir obat jenis psikotropika, timbangan digital, serta timbangan duduk.
Adapun pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.