BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan sopir taksi online dengan terdakwa Bahar bin Smith berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (13/4/2021).
Dalam sidang tersebut, Bahar bin Smith akhirnya mengakui telah memukul sopir taksi online Ardiansyah, usai korban mengantarkan istrinya, Jihana Rokaya, pulang berbelanja dari Pasar Asemka Jakarta ke kediaman Jihana di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Penganiayaan terjadi pada tahun 2018 silam.
"Iya saya memukul Ardiansyah. Tapi saya tidak menginjak-injak Ardiansyah," ucap Bahar di persidangan, Selasa (13/4/2021), seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Dalam sidang dihadirkan 5 saksi yang merupakan tetangga Bahar. Rumah di Perumahan Bukit Cimanggu itu sendiri rumah sewaan, yang disewakan Bahar untuk istrinya Jihana.
Dua saksi tetangga yakni Putu dan Iwan Kurniawan (Juan) melihat Bahar bin Smith memukuli dan menginjak Ardiansyah.
"Iya saya melihat di dalam mobil Pajero, Habib Bahar memukul dan menginjak Ardiansyah yang posisinya kepalanya lantai dan Habib Bahar duduk di kursi," ucap Putu, dan dibenarkan oleh Juan.
Namun saat diklarifikasi, Bahar bin Smith membantah soal menginjak kaki.
"Yang dikatakan saksi Juan benar, saya memukul tapi saya tidak menginjak," ucap dia.
Saat itu, posisi Ardiansyah sedang berusaha dimasukkan ke dalam mobil Pajero.
Kepala dan badannya sudah sebagian masuk namun dari badan ke kaki, masih di luar mobil.
Baca juga: Bahar bin Smith Kedinginan dan Ingin ke Toilet, Sidang Penganiayaan Sopir Taksi Ditunda 3 Menit