KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith menyampaikan terima kasih kepada jaksa penuntut umum (JPU) atas tuntutan lima bulan penjara.
Bahar menilai, tuntutan tersebut telah memenuhi rasa keadilan.
Baca juga: Aniaya Sopir Taksi Online, Bahar bin Smith Dituntut 5 Bulan Penjara
"Bagi saya itu cukup, tidak berat tidak juga ringan. Saya berterima kasih kepada jaksa dalam kasus saya yang telah berlaku adil dengan menuntut saya lima bulan. Itu semua Allah SWT yang menggerakan hati para jaksa. Mudah-mudahan keadilan dapat terwujud," ujar Bahar yang menjalani persidangan secara virtual, dikutip dari Tribunjabar, Kamis (27/5/2021).
Dalam amar tuntutan, Bahar dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.
Sementara untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti.