BANDUNG, KOMPAS.com - Pemkot Bandung membatasi aktivitas warga selama terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Keputusan itu didapat usai rapat terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung dalam rangka menyikapi tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Bandung, Rabu (15/6/2021).
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, pengetatan itu akan dilakukan selama 14 hari ke depan mulai 17 Juni 2021 hingga 1 Juli 2021. Kebijakan pengetatan aktivitas warga tersebut akan ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota.
"Kita akan melakukan pengetatan aktivitas di Kota Bandung berangkat dari hasil evaluasi. Terjadi lonjakan signifikan, terutama di 15 Mei sampai 15 Juli 2021," ungkap Oded, Rabu sore.
Baca juga: Bandung Siaga 1 Covid-19, Keterisian RS Meningkat, Aktivitas Diperketat
Dalam kebijakan pengetatan aktivitas warga tersebut, Pemerintah Kota Bandung menutup semua tempat wisata dan tempat hiburan.
Selain itu, jam operasional restoran, kafe, rumah makan, dan pedagang kaki lima (PKL) juga dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.
"Restoran (kafe, rumah makan, dan PKL kuliner) hanya boleh take away saja, tidak boleh makan di tempat," ungkap Oded.
Pembatasan waktu operasional juga diberlakukan untuk toko-toko modern dan ritel, yakni buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.
"Pasar tradisional juga kita batasi hanya sampai pukul 10.00 WIB," kata Oded.
Baca juga: Gedung Sate Bandung Ditutup Setelah 144 ASN, Non-ASN, dan Keluarga Positif Covid-19
Pemerintah Kota Bandung juga melarang adanya resepsi. "Hanya akad saja dengan orang yang datang maksimal 50 hanya orang," tuturnya.
Oded juga meminta aparat kewilayahan untuk mengaktifkan pos siaga Covid-19.
"Pengaktifan pos siaga Covid-19 dan penerapan PPKM di seluruh kelurahan. Hasil evaluasi dari 151 kelurahan, baru 131 yang ada. Sisanya sudah saya perintahkan agar kita sama-sama serentak mengaktifkan posko Covid-19," jelasnya.