Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembawa Bom Molotov dalam Demo Menolak PPKM di Bandung Jadi Tersangka

Kompas.com - 23/07/2021, 17:07 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menetapkan pemuda berinisial H sebagai tersangka.

Adapun H kedapatan membawa bom molotov saat demonstrasi menolak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, H dan lima rekannya ditangkap di kawasan Cicendo.

Baca juga: Wali Kota Bandung Dirawat di RS Bukan karena Covid-19

"Setelah kami menggeledah badan, kami temukan empat botol bom molotov bersama satu botol bensin," kata Mangopang di Kantor Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/7/2021).

Menurut dia, dari keterangan H, bom molotov itu memang akan dibawa saat melaksanakan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung dan Gedung Sate.

Baca juga: Demo PPKM Disusupi Kelompok Berbaju Hitam, Bawa Bom Molotov hingga Rusak Fasilitas Umum

Polisi akan mendalami kembali kasus tersebut karena pihak penyidik telah mengetahui identitas orang yang diduga memerintahkan H untuk membawa bom itu.

"Dari bukti hasil obrolan ponsel yang bersangkutan, memang sudah disiapkan, sudah memang dibawa. Ada yang memerintahkan untuk membawa pada saat demo," kata Mangopang.

H dijerat dengan Pasal 187 jo Pasal 53 KUHP.

"Dari kasus itu, H terancam hukuman hingga delapan tahun penjara," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com