KOMPAS.com - Pemerintah pusat membatalkan kebijakan PPKM Level 3 serentak saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Terkait hal itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, Pemkot Bandung bakal mempelajari terlebih dahulu kebijakan yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah pusat. tersebut.
Baca juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan Saat Nataru, Ini Syarat Naik Pesawat yang Berlaku
Meski begitu, menurutnya kewaspadaan harus tetap diterapkan.
Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Dinilai Belum Lakukan Kajian Seluruh Aspek
"Kita kan pelajari dulu, tapi prinsipnya kita menyesuaikan, tapi kita tetap siaga dan melakukan itu," kata Oded di Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/12/2021), dikutip dari Antara.
Pemkot Bandung sebelumnya sudah menjabarkan sejumlah kebijakan yang bakal diterapkan pada akhir tahun 2021.
Mulai dari pembatasan kapasitas tempat publik hingga sejumlah penyekatan dan penutupan jalan raya.
Menurut Oded, sejumlah pembatasan dan penyekatan itu sudah menjadi regulasi.
Sehingga dengan adanya pembatalan dari pemerintah pusat itu, pihaknya akan mengkaji kembali regulasi yang sudah diterapkan.
"Sudah jadi regulasi kita, tapi kita kaji dulu seperti apa, kita kan sudah keluarkan kebijakan, perayaan tetap dilarang," kata dia.
Adapun kasus aktif di Kota Bandung per tanggal 6 Desember 2021 berjumlah 43 kasus atau sama seperi hari sebelumnya.