KOMPAS.com - Jelang perayaan dan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sejumlah daerah termasuk Pemerintah Kota Bandung mengambil kebijakan penutupan beberapa tempat wisata.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Pendatang ke Tasikmalaya Saat Libur Natal dan Tahun Baru Diwajibkan Tes Swab
Pemerintah Kota Bandung melalui akun Instagram @bandung.go.id telah mengumumkan daftar beberapa objek wisata yang ditutup pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Dipastikan Tidak Ada Penyekatan di Bandung
Daftar objek wisata yang ditutup pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 adalah:
1. Alun-alun Bandung
2. Alun-alun Cicendo
3. Alun-alun Ujung Berung
4. Alun-alun Regol
Baca juga: Ridwan Kamil: Prof Mochtar Kusumaatmadja Akan Jadi Nama Jalan di Bandung
View this post on Instagram
Kebijakan penutupan tempat wisata Kota Bandung tersebut berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sementara untuk kawasan wisata lain yang tetap dibuka pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 akan diberlakukan beberapa aturan.
Untuk kendaraan yang akan mengakses ke kawasan wisata akan diberlakukan ganjil-genap.
Sementara pesta perayaan Tahun Baru.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Bandung juga melarang penyelenggaraan pesta perayaan pergantian tahun baru baik di hotel, tempat wisata, serta berbagai titik keramaian lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.