GARUT, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD) mengambil alih kasus tiga anggota TNI Angkatan Darat yang diduga membuang tubuh Handi Saputra dan Salsabila.
Sejoli tersebut sebelumnya menjadi korban tabrakan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Ketiga tersangka, di akhir pekan kemarin sudah berada di bawah pengawasan atau penyidikan Puspom AD," jelas Komandan Puspom AD Letjen Chandra W Sukotjo, saat mendampingi Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurochman mengunjungi rumah duka Handi Saputra di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Dukun Sajikan 1,5 Kilogram Daging Kambing Beracun Saat Ritual, 2 Orang Tewas, Ini Motifnya
Chandra mengungkapkan, sebelumnya perkara tersebut ditangani oleh tiga Pomdam berbeda yaitu Pomdam III Siliwangi, Pomdam IV Diponegoro dan Pomdam XIII Merdeka.
Namun, saat ini penanganannya dipusatkan di Puspom AD.
"Ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan dan mulai kemarin sudah dilakukan pemeriksaan," katanya.
Chandra menargetkan, berkas perkara ketiga anggota TNI AD tersebut akan selesai dalam satu minggu ke depan.
Pihaknya pun, tengah mendalami motif ketiga tersangka menghabisi nyawa sejoli tersebut.
Chandra menuturkan, untuk mengungkap kasus ini, pihaknya mendapatkan banyak dukungan besar dari jajaran Polri dan instansi lainnya.
Pihaknya meyakini, akan mendapatkan alat-alat bukti dan keterangan saksi yang akan membuat perkara ini semakin jelas.
"Pomad dapat dukungan luas dari Polri dan instansi lainnya, kita akan dapatkan alat bukti maupun keterangan saksi yang akan membuat jelas perkara ini," katanya.
Baca juga: Mohon Pak Jokowi, Ini Menyangkut Nyawa Manusia, Anak Saya Handi Masih Hidup tapi Dibuang
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.