KOMPAS.com - Tiga anggota TNI Angkatan Darat (AD) diduga terlibat dalam kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang menewaskan sepasang remaja, Handi Saputra dan Salsabila.
Ketiga pelaku juga diduga membuang korban.
Atas peristiwa itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan, apa yang dilakukan ketiga anggota TNI AD tersebut di luar batas kemanusiaan.
Oleh karena itu, Dudung menyatakan bahwa para pelaku layak mendapat sanksi hingga pemecatan.
“Menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan,” ujar Dudung, di kediaman korban, Senin (27/12/2021), dilansir dari Antara.
Mengenai keputusan pemecatan ketiga anggota TNI tersebut akan menunggu keputusan Pengadilan Militer.
"TNI AD akan menyesuaikan dengan putusan peradilan militer, apabila putusan menyertakan disertai pidana tambahan pemecatan, maka saya selaku KSAD akan menyesuaikan dan mengurus administrasinya," ucapnya.
Dikatakan Dudung, TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dan menyerahkan penyelesaian perkara ini berdasarkan mekanisme Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Baca juga: Puspom AD Ambil Alih Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg yang Libatkan 3 Anggota TNI
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.