Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Buruh Demo di Gedung Sate, Tuntut Ridwan Kamil Tiru Anies Revisi UMK 2022

Kompas.com - 28/12/2021, 16:26 WIB
Dendi Ramdhani,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021).

Mereka menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merevisi upah minimum kota dan kabupaten yang sudah diterbitkan 30 November lalu.

Dari pantauan Kompas.com, ribuan buruh datang secara bergelombang mulai pukul 12.00 WIB. Mereka lalu berorasi dengan mengibarkan bendera dari berbagai serikat pekerja.

Aparat kepolisan dan TNI pun tampak berjaga. Arus lalu lintas di Jalan Diponegoro juga ditutup sementara.

Baca juga: Buruh Minta UMK 2022 Direvisi, Gubernur Banten: Saya Patuh pada Aturan

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto mengatakan, dasar pertama tuntutannya yakni putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan UU Cipta Kerja tidak konstitusional.

Kedua, pertumbuhan ekonomi dan inflasi Indonesia maupun Jawa Barat sedang dalam kondisi bagus.

"Bappenas juga merilis dengan kenaikan upah minimum 5,1 persen tahun 2022, Pak Suharso Monoarfa (Menteri PPN/Kepala Bappenas) menyampaikan, itu akan meningkatkan daya beli paling tidak Rp 180 triliun," kata Roy.

Dengan begitu, lanjut dia, penyesuaian upah ini didorong agar penghasilan kaum buruh tidak merosot karena kenaikan upah akan menyesuaikan terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Dan yang ketiga adalah Gubernur DKI sudah secara resmi merevisi keputusan upah minimumnya dan hari ini yang lebih luar biasa Kadin DKI sangat setuju kenaikan upah 5,1 persen yang diterbitkan Gubernur DKI," katanya.

Baca juga: 6 Buruh Jadi Tersangka Usai Demo di Kantor Gubernur Banten, SPN: Nilai Kemanusiaannya di Mana?

Menurut Roy, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak menaikan upah minimum sehingga revisi ini tinggal menunggu keberanian Gubernur Jawa Barat.

"Karena itu hari ini kita mendorong Gubernur Jawa Barat untuk segera merevisi, mengingat upah minimum itu berlaku 1 Januari, maka waktunya sampai 31 Desember. Maka kita melakukan aksi tiga hari dengan tujuan mendorong Gubernur untuk merevisi," katanya.

Jika UMK ditetapkan berdasarkan PP 36, maka akan ada 11 kabupaten kota yang upah minimunya tidak naik.

Daerah yang UMK-nya naik pun antara 0,89 persen sampai dengan 1,9 persen saja.

"Hari ini kita seluruh serikat buruh pekerja 5.000 orang di dua titik, Pakuan dan Gedung Sate. Aksi akan tetap berlanjut dan mungkin klimaksnya adalah mogok, yang sedang kita konsolidasikan kepada teman-teman buruh, untuk mempersiapkan diri. Apabila gubernur tidak mau merevisi, maka mogok menjadi kunci perjuangan kita," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com