BANDUNG, KOMPAS.com - Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan mengatakan, DPR akan memanggil Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI Jenderal Dudung Abdurachman dalam waktu dekat.
Salah satu agenda yang akan dibahas insiden tabrakan di Nagreg.
"Tidak hanya membahas (tabrakan Nagreg). Akan ada beberapa agenda penting, seperti peningkatan kesejahteraan prajurit," ujar Farhan dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (4/1/2021).
Seperti diketahui, kasus tabrak lari yang menewaskan Handi Harisapurta (18) dan Salsabila (18) ini melibatkan Perwira TNI Kolonel P yang dibantu Kopral Dua DA dan Kopral Dua AS.
Baca juga: Rekonstruksi Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Peran Kolonel P dan Harapan Keluarga Korban
Tak hanya menabrak, pelaku pun membuang kedua korban ke Sungai Tajum Banyumas.
Kini, kasus tersebut memasuki tahap rekontruksi oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) TNI.
"Dalam rekonstruksi semoga terungkap mengapa para tersangka menolak bantuan masyarakat untuk mengarahkan ke RS atau Yankes (Pelayanan Kesehatan)," tutur Farhan.
Farhan menilai, insiden tabrak lari hingga meninggal dunia bahkan membuang jenazah ke sungai jadi cambuk bagi institusi TNI menciptakan iklim kepatuhan yang kuat dan jadi contoh baik di masyarakat.
TNI diharapkan bisa mematuhi aturan hukum yang sangat jelas menyangkut penghilangan nyawa seseorang.
Baca juga: Sejoli Korban Tabrakan Nagreg Dibuang dari Atas Jembatan dalam Waktu Hampir Bersamaan
Ia mengapresiasi keterbukaan Panglima TNI dan empati yang ditunjukkan KASAD kepada keluarga korban. Bahkan semua orang bisa mengikuti dan mengawal bersama kasus ini.
"Kita tunggu pengadilan militer yang memang harus terbuka karena pelanggaran hukum yang dilakukan adalah pidana umum, bukan pidana susila atau pelanggaran kode etika TNI," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.