Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Penahanan Bahar bin Smith, Diduga Sebarkan Berita Bohong dan Pelemparan Kepala Anjing

Kompas.com - 04/01/2022, 16:15 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum. Kali ini Bahar diduga telah menyebarkan berita bohong dalam menggelar ceramah pada 11 Desember 2021.

Rekaman ceramah Bahar tersebut pun menjadi viral di media sosial serta mengundang komentar warganet.

Saat ini Bahar bin Smith telah ditahan di Polda Jawa Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar, meminta polisi juga mengusut pelemparan tiga kepala anjing di pondok pesantren milik kliennya di Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Menyebarkan berita bohong

Video ceramah Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung, tersebar di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman menjelaskan, berdasar penyelidikan polisi, saat itu Bahar diduga telah menyebarkan berita bohong.

"Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong," ujarnya, Senin.

Seperti diketahui, video itu diunggah oleh TR di akun Youtube miliknya.

"Kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," ucapnya.

Baca juga: Bahar bin Smith Ditahan di Rutan Polda Jabar

2. Status tersangka

Polisi telah menetapkan Bahar sebagai tersangka, termasuk TN yang lewat akun YouTube-nya.

Kasus tersebut terungkap setelah seseorang berinisial TNA melaporkan video itu ke Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.

"Adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," ungkap Arief.

Baca juga: Ponpes Bahar bin Smith di Bogor Dilempari 3 Potongan Kepala Anjing, Pengacara Minta Diusut Tuntas


3. Penjelasan polisi

Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar Kombes Arief Rachman tengah menjelaskan penyidikan ujaran kebencian yang diduga Bahar bin Smith dalam ceramahnya di Margaasih Kabupaten Banding Jawa Barat.KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar Kombes Arief Rachman tengah menjelaskan penyidikan ujaran kebencian yang diduga Bahar bin Smith dalam ceramahnya di Margaasih Kabupaten Banding Jawa Barat.

Sementara itu, penahanan dan penetapan Bahar sebagai tersangka dalam kasus itu sudah melalui prosedur hukum.

Arief menerangkan, setidaknya ada dua alat bukti yang ditemukan polisi dalam kasus itu.

"Penyidik setidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP, serta didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," bebernya, Senin.

4. Ditahan di Polda Jabar

Dilansir dari TribunJabar.id, Bahar ditahan telah ditahan di Polda Jabar.

Sebelumnya, menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Bahar telah menjalani pemeriksaan berjam-jam.

"Pemeriksaan tadi mulai sekitar jam 1 sampai dengan jam 9. Sudah ditahan di Polda Jawa Barat," tuturnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Sebelum Dijadikan Tersangka Terkait Berita Bohong, Bahar bin Smith Dicecar 24 Pertanyaan

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Cerita Ratusan Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Tuntut Perusahaan Bayar Haknya yang 4 Tahun Menggantung

Cerita Ratusan Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Tuntut Perusahaan Bayar Haknya yang 4 Tahun Menggantung

Bandung
Sampel Kandungan 'Septic Tank' CSB Mall yang Tewaskan 4 Teknisi Diambil

Sampel Kandungan "Septic Tank" CSB Mall yang Tewaskan 4 Teknisi Diambil

Bandung
Jatuh Bangun Perempuan Asal Tasikmalaya Bangun Usaha Hijab yang Kini Diburu Konsumen

Jatuh Bangun Perempuan Asal Tasikmalaya Bangun Usaha Hijab yang Kini Diburu Konsumen

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Patok Tarif Seenaknya, 25 Juru Parkir Liar di Karawang Ditangkap

Patok Tarif Seenaknya, 25 Juru Parkir Liar di Karawang Ditangkap

Bandung
Pemprov Jabar Targetkan 11 Juta Ton Gabah Kering Giling di 2024

Pemprov Jabar Targetkan 11 Juta Ton Gabah Kering Giling di 2024

Bandung
Dramatis, Polisi Tangkap Tangan Curanmor di Jalan Cirebon–Kuningan

Dramatis, Polisi Tangkap Tangan Curanmor di Jalan Cirebon–Kuningan

Bandung
Video Viral Parkir di Minimarket Karawang Rp 15.000 untuk THR

Video Viral Parkir di Minimarket Karawang Rp 15.000 untuk THR

Bandung
Jasad Wisatawan Bandung Ditemukan 4 Km dari Pantai Cidamar

Jasad Wisatawan Bandung Ditemukan 4 Km dari Pantai Cidamar

Bandung
HUT ke 383, Kabupaten Bandung Masih Terjerat Problem Sampah

HUT ke 383, Kabupaten Bandung Masih Terjerat Problem Sampah

Bandung
Jadi Sorotan, Jalur Wisata Bandung Selatan Kerap Macet

Jadi Sorotan, Jalur Wisata Bandung Selatan Kerap Macet

Bandung
Atasi Pungli di Masjid Al Jabbar, Bey Machmudin Libatkan Aher dan Ridwan Kamil

Atasi Pungli di Masjid Al Jabbar, Bey Machmudin Libatkan Aher dan Ridwan Kamil

Bandung
Pasca-Lebaran Harga Sembako Turun, Pedagang Cirebon Semringah Penjualan Tembus Lebih dari 1 Ton

Pasca-Lebaran Harga Sembako Turun, Pedagang Cirebon Semringah Penjualan Tembus Lebih dari 1 Ton

Bandung
Sepasang Mahasiswa yang Mau Kuburkan Bayi di Jatinagor Jadi Tersangka

Sepasang Mahasiswa yang Mau Kuburkan Bayi di Jatinagor Jadi Tersangka

Bandung
Tukang Kebun Mengaku Bunuh Honorer di KBB untuk Bela Diri, Kubur Jenazah di Dapur karena Panik

Tukang Kebun Mengaku Bunuh Honorer di KBB untuk Bela Diri, Kubur Jenazah di Dapur karena Panik

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com