Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Hakim Bubarkan Yayasan hingga Rampas Aset Herry Wirawan untuk Ganti Rugi Korban

Kompas.com - 11/01/2022, 14:22 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim untuk membekukan dan mencabut, serta membubarkan yayasan yang dikelola Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati.

"Meminta kepada hakim membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Jaksa juga meminta hakim untuk merampas harta kekayaan Herry Wirawan.

"Merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah dan bangunan, maupun pondok pesantren, baik kekayaan terdakwa lainnya, baik yang sudah disita dan belum untuk dilelang dan diserahkan ke negara c.q Pemprov Jabar," kata Asep.

Nantinya, semua hasil rampasan harta tersebut digunakan untuk membiayai hidup para korban dan anak-anaknya.

"Selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi- bayi dan kelangsungan hidup mereka," kata Asep.

Baca juga: Herry Wirawan Tak Cuma Dituntut Hukuman Mati, tetapi Juga Kebiri Kimia

Tak hanya itu, JPU juga meminta barang bukti berupa sepeda motor terdakwa dilelang dan hasilnya diserahkan ke negara.

Jaksa juga menuntut Herry Wirawan membayar restitusi atau ganti rugi bagi 13 santriwati korban pemerkosaan.

Adapun besaran restitusi tersebut sebesar lebih dari Rp 331 juta.

"Mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban dengan total Rp 331.527 juta," kata Asep.

Jaksa juga menuntut hukuman mati dengan denda Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com