Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati Jabar Ungkap Herry Wirawan Hiperseks: Tak Kenal Waktu, Pagi, Siang, Sore Bahkan Malam

Kompas.com - 11/01/2022, 14:58 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengungkapkan, nafsu seks Herry Wirawan tinggi hingga tak mengenal waktu.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

Asep menilai perbuatan terdakwa ini berpengaruh terhadap psikologis dan emosional anak secara keseluruhan

Bahkan, kekerasan seksual yang dilakukan Herry terhadap belasan anak didiknya itu direncanakan dan dilakukan secara sistematik.

"Kekerasan seksual oleh terdakwa terus menerus dan sistematik. Bagaimana mulai merencanakan mempengaruhi anak-anak mengikuti nafsu seks dan mengikuti dan tidak mengenal waktu pagi, siang, sore, bahkan malam," ucap Asep usai sidang Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Senin (11/1/2022).

Baca juga: Kasus Herry Wirawan Masuk Kategori Kejahatan Kekerasan Seksual

Hal ini tentu berpengaruh terhadap psikologi anak.

Seperti diketahui, korban bahkan ada yang sempat menutup telinga ketika mendengarkan suara terdakwa saat diperdengarkan di sidang.

"Perbuatan terdakwa berpengaruh kepada psikologis dan emosional anak secara keseluruhan," ucap Asep.

Jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati, dengan tambahan hukuman kebiri kimia hingga penyebaran identitas terdakwa.

"Maka dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Bubarkan Yayasan hingga Rampas Aset Herry Wirawan untuk Ganti Rugi Korban


Menurut Asep, tuntutan itu merupakan bukti dan komitmen kejaksaan untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lainnya yang akan melakukan kejahatan serupa.

Tuntutan hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dedi Mulyadi: Jangankan Maju Pilgub, Mundur Saja Siap

Dedi Mulyadi: Jangankan Maju Pilgub, Mundur Saja Siap

Bandung
Ma'ruf Amin Akan Bertemu Gibran, Jelaskan Tugas Wakil Presiden

Ma'ruf Amin Akan Bertemu Gibran, Jelaskan Tugas Wakil Presiden

Bandung
ABK Tewas di Kapal Cirebon Bertambah Jadi 3, Kondisi Kapal Diselidiki

ABK Tewas di Kapal Cirebon Bertambah Jadi 3, Kondisi Kapal Diselidiki

Bandung
2 Pria Jual Ganja Kering lewat Medsos, Polisi Sebut Jaringan Nasional

2 Pria Jual Ganja Kering lewat Medsos, Polisi Sebut Jaringan Nasional

Bandung
Golkar Rekomendasikan 2 Tokoh di Pilkada Bandung Barat 2024

Golkar Rekomendasikan 2 Tokoh di Pilkada Bandung Barat 2024

Bandung
Mantan Bupati Majalengka Diperiksa 8 Jam sebagai Saksi Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Mantan Bupati Majalengka Diperiksa 8 Jam sebagai Saksi Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pemilik Bengkel di Cirebon Dirampok dan Dibunuh

Pemilik Bengkel di Cirebon Dirampok dan Dibunuh

Bandung
Pendaftaran PPK Pilkada Karawang 2024 Dibuka, 'Track Record' Jadi Pertimbangan

Pendaftaran PPK Pilkada Karawang 2024 Dibuka, "Track Record" Jadi Pertimbangan

Bandung
Emak-emak di Karawang Mengamuk, Bakar Saung Tempat Transaksi Obat Keras

Emak-emak di Karawang Mengamuk, Bakar Saung Tempat Transaksi Obat Keras

Bandung
2 ABK di Cirebon Ditemukan Tewas di Palka Kapal, 1 Orang Lainnya Kritis

2 ABK di Cirebon Ditemukan Tewas di Palka Kapal, 1 Orang Lainnya Kritis

Bandung
3 Jam Dibuka, Pendaftaran PPK Pilkada Garut 2024 Langsung Diserbu 500 Pelamar

3 Jam Dibuka, Pendaftaran PPK Pilkada Garut 2024 Langsung Diserbu 500 Pelamar

Bandung
Golkar Sebut Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Wali Kota Bandung

Golkar Sebut Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Wali Kota Bandung

Bandung
1 Orang Tewas Terseret Banjir Bandang di Kertasari, Bandung

1 Orang Tewas Terseret Banjir Bandang di Kertasari, Bandung

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com