Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herry Wirawan, Terdakwa Kasus Pemerkosaan Santriwati, Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Jaksa: Kejahatannya Sistematis

Kompas.com - 12/01/2022, 07:51 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Selain itu, jaksa melihat terdakwa melakukan tindak kejahatan itu secara terus menerus dan sistematik.  

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Terungkap, Herry Wirawan Gunakan Simbol Agama Saat Perkosa 13 Korban

"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1/2022).

"Kekerasan seksual oleh terdakwa terus menerus dan sistematik. Bagaimana mulai merencanakan mempengaruhi anak-anak mengikuti nafsu seks dan mengikuti dan tidak mengenal waktu pagi, siang, sore, bahkan malam," tambah Asep, dilansir dari Tribunnews.com.

Baca juga: Kasus Driver Ojol Diduga Dipukul Oknum Polisi Saat Lapor Motor Hilang, Ini Fakta Lengkapnya

Efek jera

Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati.Dok. Kejati Jabar Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati.
Asep menjelaskan, tuntutan itu merupakan bukti bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," ucap Asep.

Baca juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Herry Wirawan dengan Hukuman Mati

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com