Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soetardjo Kartohadikoesoemo: Gubernur Pertama Jawa Barat dan Penggagas Petisi Soetardjo

Kompas.com - 28/01/2022, 16:24 WIB
Dini Daniswari

Penulis

KOMPAS.com - R. Mas Soetardjo Kartohadikoesoemo adalah gubernur pertama Jawa Barat. Menurut UU No 1 Tahun 1945, daerah Jawa Barat saat itu menjadi daerah otonomi provinsi.

Namun walaupun sebagai gubernur Jawa Barat, Soetardjo tidak berkantor di Bandung, melainkan di Jakarta.

Hal tersebut karena, Soetardjo merupakan tokoh nasional, yaitu anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Soetardjo lahir di Blora, Jawa Tengah, Rabu, 22 Oktober 1892. Ayah Soetardjo bernama Kiai Ngabehi Kartoredjo dan ibunya bernama Mas Ajoe Kartoredjo. Soetardjo memiliki istri yang bernama Siti Djaetoen Kamarroekmini.

Soetardjo menjadi Gubernur Jawa Barat pada 19 Agustus 1945. Pada tahun yang sama, Desember 1945, ia mengakhiri jabatannya sebagai gubernur.

Soetardjo diangkat menjadi gubernur Jawa Barat saat Indonesia belum melaksanakan pemilihan umum (Pemilu). Pemilu pertama di Indonesia baru dilaksanakan pada 1955 atau 10 tahun setelah kemerdekaan.

Baca juga: Petisi Sutardjo: Latar Belakang, Isi, Reaksi, dan Penolakan

Selain pernah menjadi gubernur Jawa Barat. Soetardjo juga pernah menjadi Ketua DPA pada 1948-1950.

Petisi Soetardjo

Soetardjo merupakan penggagas Petisi Soetardjo. Petisi yang diajukan pada 15 Juli 1936, kepada Ratu Wilhelmina serta Staten Generaal (parlemen) Belanda.

Petisi diajukan karena ketidakpuasan rakyat terhadap kebijakan politk Gubernur Jenderal De Jonge.

Keberadaan Petisi Soetardjo dilandasi keadaan dunia secara umum, yaitu negara-negara koloni Belanda yang merasa memiliki hak untuk mengelola urusan wilayah sendiri dan menuntut pengelolaan lebih mandiri akan wilayahnya masing-masing.

Negara-negara itu adalah Indonesia yang saat itu bernama Hindia Belanda, Suriname, dan Curacao.

Perjalanan menuju pengakuan atas Petisi Soetardjo melalui jalan yang berliku. Diawali dengan penelaahan oleh Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumiputera (PPBB).

Baca juga: Ini Prioritas Ridwan Kamil di 100 Hari Kerja Gubernur Jawa Barat

Selanjutnya, petisi disampaikan pertama kali di sidang Dewan Perwakilan Rakyat Hindia Belanda atau Volksraad dengan pembahasan Anggaran Belanja/Pendapatan tahun 1937, yaitu 9 Juli 1936.

Pada Agustus 1936, petisi dibicarakan dan menghasilkan memori jawaban. Pada 17 September 1936, sidang pleno diadakan untuk membahas petisi tersebut. Hasilnya dari 60 total anggota, sebanyak 26 orang setuju dan 20 orang menolak.

Keputusan Ratu Belanda Wilhelmina pada 16 November 1938 adalah menolak Petisi Soetardjo.

Penolakan petisi tersebut bukan berarti memadamkan semangat perjuangan tokoh Soetardjo dan organisasi PBB. Tapi, peristiwa tersebut adalah tonggak dari kesadaran berpolitik dari Hindia Belanda (Indonesia) untuk mengurus negaranya sendiri,

Sumber: http://khazanah-arsip.jabarprov.go.id/in, https://www.kemdikbud.go.id/, dan https://p2k.unhamzah.ac.id/

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ijal Bunuh Didi dan Butuh 3 Jam untuk Cor Jasad Korban di Dalam Rumah di Bandung Barat

Ijal Bunuh Didi dan Butuh 3 Jam untuk Cor Jasad Korban di Dalam Rumah di Bandung Barat

Bandung
Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Bandung
Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bandung
Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Bandung
Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Anggota Ormas 'Ngamuk' dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Anggota Ormas "Ngamuk" dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Bandung
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Bandung
Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com