BANDUNG, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Cimahi, membebaskan Agus Mustofa (28), warga Kampung Cibiru, RT 3/7, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Agus yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik majikannya kini dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Dalam istilah hukum, Agus mendapatkan restorative justice sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca juga: 2 Pedemo Mapolda Jabar Positif Covid-19, Jalani Isolasi di RS Sartika Asih Bandung
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, Agus mendapatkan restorative justice di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Selasa (25/1/2022) kemarin.
"Agus sudah dibebaskan dari segala tuntutan karena mendapatkan restorative justice. pemberian restorative justice ini sudah disetujui pimpinan dan disaksikan Jaksa Agung di kantor Kejati Jabar," kata Dodi saat dihubungi, Minggu (30/1/2022).
Dodi menjelaskan, pertimbangan restorative justice kepada Agus karena dia baru pertama kali melakukan kejahatan.
"Selain itu kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun," ungkapnya.
Selain itu, yang paling utama dari pemberian restorative justice adalah maaf dan pengampunan dari korbannya.
Dalam kasus yang menjerat Agus, korbannya adalah Jaja, majikannya sendiri.
Baca juga: 7 Taman Kota Bandung, Tempat Piknik Murah Meriah yang Bisa Dinikmati Bersama Keluarga