KARAWANG, KOMPAS.com - Kepala Polisi Resor (Kapolres) Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aldi Subartono mengimbau masyarakat agar tidak membeli motor bodong.
Sebab, biasanya motor tanpa kelengkapan surat-surat merupakan hasil tindak kejahatan.
"Saya mengimbau masyarakat tidak membeli motor bodong, karena biasanya hasil tindak kejahatan. Artinya curian," kata Aldi saat merilis pengungkapan kasus pencurian motor di Mapolsek Karawang Kota, Jawa Barat, Rabu (2/2/2021).
Baca juga: Warga Datangi Polres Probolinggo Kota, Cek Motor Curian yang Disita dari Rumah Petani
Sekalipun membeli motor bekas, pastikan kendaraan memiliki surat-surat yang valid.
Selain itu, calon pembeli juga perlu mencocokkan antara rangka kendaraan dan surat-surat.
Seperti diketahui, membeli barang hasil kejahatan bisa dijerat Pasal 480 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pembeli bisa terancam hukuman di atas 4 tahun penjara.
Baca juga: Motor Bodong Ikut Street Race Ancol Tidak Akan Ditilang
Dalam kasus yang baru diungkap, pelaku WR alias Odoy menjual motor hasil curian dengan cara cash on delivery (COD).
Sebelumnya, motor hasil curian dijual secara online.
WR mengaku sudah setahun melakukan jual beli motor hasil kejahatan.
"Keuntungan Rp 200.000 sampai Rp 500.000," ucap WR kepada Kapolres Karawang.
Baca juga: Motor Bodong Dilarang Konversi Jadi Motor Listrik
WR dijerat Pasal 480 dan atau Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
WR juga berperan menyiapkan alat yang akan digunakan oleh komplotannya saat beraksi.
Selain WR, polisi menangkap tiga orang lainnya, yakni AJ alias Kucir, BD alias Boy, dan NR alias Aki.