Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 di Bandung Raya dan Bodebek, Bagaimana Nasib PTM?

Kompas.com - 07/02/2022, 17:50 WIB
Dendi Ramdhani,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Meningkatnya kasus Covid-19 ikut berdampak pada kelangsungan aktivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Jawa Barat.

Apalagi, pemerintah pusat sudah menetapkan aglomerasi Bandung Raya dan Bodebek kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, penghentian kegiatan PTM di Bodebek dan Bandung Raya hanya berlaku untuk wilayah dengan jumlah kasus yang tinggi.

Artinya, PPKM skala mikro tetap berlaku.

"Evaluasi PTM nanti juga sama, diarahkan berbasis kecamatan. Contoh Bogor yang ke arah Banten (kasusnya) sedikit, Bogor yang ke arah Jakarta tinggi. Maka PTM Bogor ke arah Jakarta tentu tidak sama dengan kebijakan PTM Bogor ke arah Banten. Bahwa statusnya level 3 iya, penerapannya akan diskalakan secara mikro," tutur Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Bandung Raya dan Bodebek Masuk PPKM Level 3, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

Emil menjelaskan, aturan keberlangsungan PTM akan menyesuaikan dengan data di tiap wilayah.

"Sementara lainnya menyesuaikan dengan data di daerah. Seperti di Depok ada 500 anak sekolah kena Covid-19 maka di masa sekarang ini pengurangan (PTM) dari 50 persen ke 25 persen atau penghentian kegiatan itu dipersilakan sesuai kebutuhan," tuturnya.

Emil pun meminta media tak membuat panik masyarakat dengan situasi saat ini.

Sebab, meski kasus Covid-19 cenderung naik karena hadirnya varian omicron, namun tingkat fatalitasnya relatif rendah.

"Tingginya kasus tidak sama dengan tingginya fatalitas. Jadi media juga harus melihat itu. Makanya kalimat Presiden bahasa dari media juga jangan bikin panik. Bahwa kasus tinggi tentu bikin khawatir tapi yang dirawat rendah itu juga berita baiknya dari sisi benteng pertahanan," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah pusat mengumumkan aglomerasi Bandung Raya dan Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) kembali masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 menyusul meningkatnya kasus Covid-19.

Penyesuaian kegiatan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, akan ada penyesuaian kegiatan masyarakat di daerah tersebut.

Namun, aturan teknis akan ditetapkan oleh bupati dan wali kota lewat Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Wali Kota (Perwal).

"Pak Luhut sudah mengumumkan status PPKM level 3 aglomerasi Bodebek dan Bandung Raya di wilayah Jabar. Arahan dari kita, masing-masing akan bikin Perwal dan Perbup sesuai kewenangan dan di situ lah akan ada penyesuaian yang berbeda," ujar Emil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Kebijakan PTM di Jabar Tidak Bisa Disamaratakan

Emil memastikan, penerapan PPKM varian omicron akan berbeda dengan PPKM saat kasus varian Delta.

Alasannya, tingkat fatalitas Omicron lebih rendah daripada Delta kendati penularannya lebih cepat.

"Jadi dalam pandangan kami PPKM level 3 saat Delta dengan PPKM level 3 saat Omicron dengan situasi begitu yang tidak merata tidak mungkin diterapkan 100 persen seperti dulu," tuturnya.

"Bahwa PPKM level 3 akan mendampaki sektor tertentu seperti WFH, tapi untuk aktivitas masyarakat kita akan sebijak mungkin tanpa mengurangi potensi mundurnya ekonomi yang sekarang sangat baik di seluruh Jabar," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com