KARAWANG, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polisi Resor (Polres) Karawang, Jawa Barat, menunda pelaksanaan penyekatan di sembilan titik yang awalnya direncanakan mulai 10 Februari 2022.
"Iya ditunda terlebih dahulu," kata Kepala Satlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama saat dihubungi, Jumat (10/2/2022).
Baca juga: Kasus Covid-19 di Karawang Naik, Satgas: Klaster Industri dan Keluarga Paling Banyak
Habibi mengatakan, penyekatan ditunda lantaran Kabupaten Karawang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
"Mengingat masih (PPKM) level 2," kata Habibi.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Karawang Melonjak Jadi 760
Diberitakan sebelumnya, Polres Karawang akan melakukan penyekatan jalan untuk mengurangi mobilitas warga dan mencegah penyebaran Covid-19.
Penyekatan jalan rencananya dilakukan di Bundaran Perumnas, Simpang MCD Galuh Mas, Putaran SPBU Galuh Mas, Bundaran Peruri, dan Jalan Tuparev Hero.
Kemudian, Bundaran Tugu Padi, Terowongan Gonggo, traffic light RMK, dan traffic light DPRD.
Sedianya, penyekatan dilakukan mulai 10 Februari 2022, dari pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Baca juga: 9 Titik di Karawang Bakal Disekat Mulai Kamis 10 Februari, Ini Daftarnya
Seperti diketahui, kasus aktif Covid-19 di Karawang hingga 10 Februari 2022 berjumlah 903 kasus, atau bertambah 169 dari hari sebelumnya.
Rinciannya, sebanyak 95 pasien perawatan di rumah sakit, dan 808 warga menjalani isolasi mandiri.
Peningkatan kasus ini terjadi sejak 25 Januari 2022, setelah ditemukan kasus Covid-19 varian Omicron dari transmisi lokal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.