Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Dilimpahkan ke Kejati Jabar, Polisi: Mungkin Masih Ada yang Beroperasi

Kompas.com - 11/02/2022, 13:05 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - 8 orang tersangka kasus pinjaman online ilegal di Sleman, Yogyakarta telah dilimpahkan penyidik Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jumat (11/2/2022).

Seperti diketahui, kasus perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21.

Berdasarkan pantauan, para tersangka keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.

Baca juga: Kasus Pinjol Ilegal di Sleman Dinyatakan Lengkap, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bandung

 

Mereka digiring petugas untuk masuk ke mobil tahanan dan kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilimpahkan.

"Pada hari ini, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Telah melimpahkan berkas dan para tersangka (8 orang) perkara pinjol ilegal kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diproses selanjutnya secara prosedural, profesional, transparan dan akuntabel," kata Direskrimsus Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Arief Rachman, di Mapolda Jabar, Jumat (11/2/2022).

Arief mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai praktek-praktek pinjol ilegal.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih ada pinjol-pinjol ilegal yang masih beroperasi.

"Tidak menutup kemungkinan masih ada yang beroperasi secara diam-diam dan mari kita jadikan pinjol ilegal sebagai musuh bersama atau common enemy karena sudah membuat keresahan di masyarakat," ucap Arief.

Baca juga: Kominfo Bilang Tak Usah Bayar Utang Pinjol Ilegal, Ini Kata OJK

Seperti diketahui, ada 8 orang yang sudah dijadikan tersangka. Adapun para pelaku diketahui berinisial GT merupakan asisten manager, AZ sebagai human resource development (HRD), RS sebagai HRD, MZ sebagai Information Technology Support (IT Support), EA dan EM sebagai team leader atau desk collector, AB sebagai debt collector, dan RSS Direktur Utama perusahaan pinjol ilegal.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2, Pasal 50 jo Pasal 34 ayat 1 huruf a, kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 tentang UU ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pengungkapan ini merupakan respon cepat dari kepolisian setelah Presiden Joko Widodo mendengar adanya masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online.

Keberadaan pinjol selama ini memang kerap meresahkan masyarakat di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Yogyakarta lantaran menerapkan bunga mencekik dan teror saat penagihan yang membuat korbannya depresi hingga bunuh diri.

Namun, setelah Ditreskrimsus Polda Jabar mendapatkan laporan dari korban pinjol ilegal beberapa waktu lalu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kantor pinjol di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Penggerebekan ini merupakan kerj asama Ditreskrimsus Polda Jabar dan Polda DIY.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arif Rachman turun langsung memimpin penggerebekan itu dan menemukan puluhan pegawai yang tengah melakukan aktivitas kerjanya.

Pengembangan dari perisitiwa itu, akhirnya ditangkaplah bos kakap pinjol yang merupakan pucuk pimpinan dari sisteman perusahaan pinjol tersebut.

Tersangka berinisial SS ini ditangkap di wilayah Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Bandung
7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

Bandung
6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Bandung
Uji Coba 'Contraflow' Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Uji Coba "Contraflow" Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Bandung
Skema Ganjil Genap, 'One Way' dan 'Contraflow' Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Skema Ganjil Genap, "One Way" dan "Contraflow" Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Bandung
Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com