Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Ngaji Cabuli 6 Muridnya di Depan Santriwati Lain, Polisi: Korban Dipanggil Satu-satu

Kompas.com - 14/02/2022, 18:34 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - AS (34), guru mengaji yang mencabuli enam muridnya kini harus berhadapan dengan hukum atas perbuatannya itu. Para korban ini dicabuli AS di depan santriwati lainnya.

Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnain mengatakan, pelaku melakukan pelecehan itu di depan para santriwati lainnya dan melakukan aksi bejat secara bergiliran kepada para korbannya.

Warga Patokbeusi, Subang ini melakukan pelecehan seksual di dalam mushala ketika ia mengajar pelajaran bab nifas.

Baca juga: Guru Ngaji di Subang Cabuli 6 Muridnya 3 sampai 4 Kali di Mushala

Mayoritas korban masih di bawah umur, mulai dari usia 11-19 tahun.

"Korban dipanggil satu per satu untuk maju ke depan, setelah dekat pelaku melancarkan aksi bejatnya di depan santri, mulai dari meraba (dan aksi tak terpuji lainnya)," kata Zulkarnaen dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Aksi tidak terpuji ini sudah dilakukan pelaku kepada korbannya 3 sampai 4 kali di tempat yang sama.

Terakhir pelaku melancarkan aksinya pada 9 Februari 2022 di salah satu mushala di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

"Setelah selesai melakukan perbuatannya pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orangtuanya atau pun orang lain," ucap Zulkarnain.

Baca juga: Ajarkan Cara Mandi Haid, Guru Ngaji di Subang Cabuli 6 Muridnya

Seperti diketahui, aksi bejat guru ngaji cabul ini terungkap setelah dua korban menceritakan kepada orangtuanya dan melaporkan pelaku ke pihan berwajib.

Berbekal laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Subang langsung melakukan pengecekan lokasi kejadian, meminta keterangan saksi dan korban, melakukan penyidikan  dan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan instansi lainnya.

Polisi juga langsung menangkap pelaku dan memboyongnya ke Mapolres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pebuatan cabulnya itu.

"Pelakunya sudah kita amankan, korbannya baru 6 orang, perkaranya masih kami dalami untuk ada atau tidaknya kemungkinan korban lainnya," ujar Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,

Tersangka pun dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, karena perbuatan tersangka berulang terhadap korban. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Bandung
Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Bandung
3 Pria Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

3 Pria Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

Bandung
Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Bandung
Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Bandung
Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung
Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Bandung
Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Bandung
2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

Bandung
BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

Bandung
Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com