BANDUNG, KOMPAS com - Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Kuasa hukum Herry, Ira Mambo mengatakan, putusan tersebut pada dasarnya tidak sesuai dengan keinginan Herry.
"Jadi intinya bahwa itu bukan keinginan kami. Bukan kami yang menanggapi dan memutuskan putusan hakim, tapi nanti terdakwa yang akan memilih sikapnya, menerima, banding atau pikir-pikir," ucap Ira usai sidang di PN Bandung, Selasa.
Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim Tolak Tuntutan Kebiri Herry Wirawan
Ira mengatakan, Herry memilih mengambil sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari.
"Kalau mau menyatakan banding, berarti kita akan menyiapkan memori bandingnya. Yang pasti, putusan tadi banyak pertimbangan kami yang diterima oleh hakim, pembelaannya," kata Ira.
Baca juga: Kementerian PPPA Hormati Putusan Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan
Ira mengatakan, tim kuasa hukum sudah memberikan pemahaman kepada Herry mengenai sikap dan langkah hukum yang tersedia setelah putusan hakim.
Namun, keputusan akhir berada di tangan Herry Wirawan.
"Kami beri waktu dia untuk berpikir, nanti kami dikabari. Jadi yang utama keinginan dari terdakwa atau klien kami. Yang pasti kami hanya memberikan gambaran terbaik untuk terdakwa mengambil keputusan," ucap Ira.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Seperti diketahui, hakim menilai, perbuatan Herry Wirawan telah terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.